Assalamualaikum warahmatullahi Wabarakatuhu
Jika anda adalah orang yang awam saham, silakan lanjutkan baca artikel
berikut hingga selesai, supaya pengetahuannya tidak setengah-setengah.
Saya akan bahas secara singkat dan sesimple mungkin.
Sobat cuan, jika anda muslim, pasti pernah dengar istilah ghararatau ketidakpastian atau keragu-raguan, dimana itu jatuhnya bisa menjadi dosa JIKA KITA TIDAK MEYAKININYA.
Tapi sobat cuan, gharar atau keraguan itu adalah untuk suatu kegiatan atau barang yang jelas tidak terbukti keberadaan fisiknya. Namun saham perusahaan adalah bukti KEPEMILIKAN PERUSAHAAN. Sehingga bisa dikatakan barangnya adalah si perusahaan sendiri.
Buat saya, asal perusahaan itu real, atau kita benar-benar pernah melihat atau bahkan bekerja di dalam perusahaan tersebut, kenapa hal ini menjadi keraguan?
Beberapa waktu lalu saya mendengar tentang pandangan gharar saham ini dari seorang yang punya bisnis online, dan sukses di sana. Kalau saham dianggap gharar karena fisiknya tidak ada, lalu bagaimana dengan bisnis online? Dimana kita bayar sesuatu yang barangnya cuma kita lihat di foto.
Kalau saham adalah gharar, maka saya bisa bilang bisnis online (trading online) juga merupakan gharar, karena barangnya tidak secara fisik kita lihat
So, sampai detik ini saya masih menganggap 2 hal tersebut, saham dan bisnis online adalah BUKAN GHARAR (membeli kucing dalam karung)
Silakan sobat cuan fikirkan sendiri, kembali lagi ke keyakinan masing-masing.
Disclaimer : Tulisan ini hanya menurut pandangan pribadi saya dan bukan merupakan hasutan
No comments:
Post a Comment